-
Parent Category: PPID
-
Category: Informasi Setiap Saat
-
Published: 07 October 2024



Penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas penyelenggaraan perdagangan (Pasar tradisional) berbasis pemberdayaan paguyuban pedagang pasar
kLIK LINK DIBAWAH INI
Bulan September merupakan salah satu bulan yang penting dalam khazanah pemerintahan negeri ini. Terutama untuk tanggal 26 September. Ada apa di tanggal ini? Tanggal 26 September biasa diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Perayaan HSN mempunyai makna penting, yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya statistik. Juga, untuk mengajak peran serta masyarakat dalam statistik yang meningkat serta mendorong para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah yang berlaku (https://www.bps.go.id/news/2020/09/26/382/selamat-hari-statistik-nasional-2020.html). Dengan semangat HSN ini, penulis mencoba merefleksikan rangkaian tulisan mengenai semangat Menuju Pentingnya Satu Data Untuk Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan data, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019. Perpres ini lahir dari dorongan terkait kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel. Perpres ini juga merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistic. Perpres ini secara khusus mengatur tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang menegaskan kembali peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI diharapkan sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Sekilas Mengenai Satu Data Indonesia (SDI)
Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu data statistik maupun data geospasial. Untuk itu diperlukan sinergi antar kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I), antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI mencakup prinsip-prinsip pembangunan SDI. Pertama. SDI dibangun agar penerapan tata kelola data yang telah dicanangkan pada tujuan SDI dapat dicapai. Kedua, dalam implementasinya, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.
LINK PORTAL SATU DATA : https://portaldata.grobogan.go.id/
Dasar Hukum
1. Ringkasan Daftar Informasi Publik
2. Peraturan Dan Kebijakan Badan Publik
Link Pendukung :
11. Laporan Pengawasan Internal dan Masyarakat
Link Pendukung :
Link Pendukung :
Link Pendukung :
Link Pendukung :
1. Penyelesaian Sengketa Konsumen

Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.