Bulan September merupakan salah satu bulan yang penting dalam khazanah pemerintahan negeri ini. Terutama untuk tanggal 26 September.  Ada apa di tanggal ini? Tanggal 26 September biasa diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Perayaan HSN mempunyai makna penting, yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya statistik. Juga, untuk mengajak peran serta masyarakat dalam statistik yang meningkat serta mendorong para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah yang berlaku (https://www.bps.go.id/news/2020/09/26/382/selamat-hari-statistik-nasional-2020.html). Dengan semangat HSN ini, penulis mencoba merefleksikan rangkaian tulisan mengenai semangat Menuju Pentingnya Satu Data Untuk Indonesia.

PORTAL

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan data, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019. Perpres ini lahir dari dorongan terkait kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel. Perpres ini juga merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistic. Perpres ini secara khusus mengatur tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang menegaskan kembali peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI diharapkan sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

Sekilas Mengenai Satu Data Indonesia (SDI)

Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu data statistik maupun data geospasial. Untuk itu diperlukan sinergi antar kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I), antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia.

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI mencakup prinsip-prinsip pembangunan SDI. Pertama. SDI dibangun agar penerapan tata kelola data yang telah dicanangkan pada tujuan SDI dapat dicapai. Kedua, dalam implementasinya, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.

 

LINK  PORTAL SATU DATA : https://portaldata.grobogan.go.id/

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Kementrian Perdagangan
Dalmadi Center
Pasar Id Pedagang
Disperindag Jateng
Kementrian Perindustrian
Asosiasi IKM Grobogan

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top