Subcategories
Profil PPID
- Dasar Hukum
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , Peraturan Bupati Grobogan Nomor 69 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi di bidang perindustrian, perdagangan dan pasar daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan asas perbantuan.
UPTD Pasar Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 69 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. Kepala UPTD Pasar Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang Pasar Daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
-
Tujuan Organisasi
Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, ditetapkanlah tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan, yaitu Menumbuh kembangkan usaha ekonomi kerakyatan baik industri maupun perdagangan
Permohonan Informasi
RKA Tahun 2019 dapat di download disini
Informasi yang dikecualikan
SK hasil uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan dapat di download disini