Inovatif

Ketidak optimalan Pemkab dalam mewujudkan tataniaga Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dimana pasca UU Ciptakerja dengan semangat kemudahan berusaha menarik investasi pendirian utamanya toko swalayan (minimarket berjejaring nasional) di daerah, sehingga perlu dilaksanakan revisi/perubahan/pembuatan regulasi baru guna mengikuti perkembangan yang ada.

 

Toko Eceran/kelontong yang menjadi mata pencaharian masyarakat perlu dilindungi dari perkembangan usaha perdagangan dan mordenisasi yang pada akhirnya akan mematikan warung warung kecil/Toko Eceran/Kelontong, utamanya dengan peningkatan daya saing. Inovasi “Tertib Sing Tokcer” adalah penertiban, peningkatan daya saing toko eceran, Penertiban dilaksanakan untuk usaha toko swalayan yang sudah didirikan tanpa ijin dan dalam pengembangannya dibuat peta zonasi. Sedangkan daya saing toko eceran dilaksanakan melalui fasilitasi digitalisasi sistim stock barang, sistim laporan keuangan dan branding tempat usaha untuk menghadapi perkembangan jaman. Fasilitasi pemasaran dilaksanakan melalui digitalisasi marketing melalui e-commerse, marketplace dan website guna menembus pasar global. Sedangkan pada taraf kebijakan Pemerintah Kabupaten melakukan pembuatan Perda tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Toko Eceran. Tujuan akhir dari inovasi ini adalah mewujudkan tataniaga Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran berjalan efektif dan Efisien.

Judul/topik Proyek Perubahan ini sangat relevan dalam menjawab ketidakoptimalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan khususnya terkait dengan kurang tertibnya perkembangan pendirian toko swalayan, serta dukungan perlindungan/pemberdayaan toko eceran dan Industri Kecil Menengah IKM/UMKM.  Sehingga diperlukan strategi pengelolaan toko swalayan yang akan memberikan arah bagi terselenggaranya Pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran menuju tataniaga usaha perdagangan yang tertib, efektif dan efisien di Kabupaten Grobogan. Hal tersebut selaras terkait tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu Perumusan kebijakan teknis, Pembinaan dan pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan yang akan disusun melalui strategi pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran dalam bentuk regulasi, penertiban dan fasilitasi perijinan, serta peningkatan daya saing dan pemasaran digital, guna mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Grobogan adalah Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya”, dan utamanya misi ketiga , yaitu Menguatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan  secara merata, berkualitas dan berdaya saing.

Pada kondisi ini dibutuhkan organisasi adaptive yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel dan bercirikan agile. Inovasi “Tertib Sing Tokcer” adalah penertiban, peningkatan daya saing toko eceran, Penertiban dilaksanakan untuk usaha toko swalayan yang sudah didirikan tanpa ijin dan dalam pengembangannya dibuat peta zonasi. Sedangkan daya saing toko eceran dilaksanakan melalui digitalisasi sistim stock barang, sistim laporan keuangan dan branding tempat usaha untuk menghadapi perkembangan jaman. Fasilitasi pemasaran dilaksanakan melalui digitalisasi marketing melalui e-commerse, marketplace dan website guna menembus pasar global.

Membangun Pentahelix melalui peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan, mewujudkan sinergitas antara pelaku UMKM/IKM local sebagai supplayer produk dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Eceran diharapkan mampu menjawab peran dan keterlibatan masyarakat dalam menggerakkan ekonomi local, sehingga gerakan menggunakan produk local, dan slogan bangga buatan Indonesia betul-betul terwujud, termasuk peran akademisi dan mediamasa. Marketing sector public diwujudkan untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan, dan memberikan tawaran yang bernilai bagi konsumen, sehingga perubahan konsumen yang naik kelas terhadap kemudahan pelayanan yang cepat dapat terjawab dengan melakukan peningkatan daya saing pelaku usaha utamamya toko eceran masyarakat di Kabupaten Grobogan.

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian Perindustrian
Pasar Id Pedagang
Dalmadi Center
Kementrian Perdagangan
Disperindag Jateng
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian ESDM

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top