Tupoksi
1. Tugas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan energy sumber daya mineral, perdagangan dan pasar daerah
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan energi sumber daya mineral, perdagangan, dan pasar daerah;
b. Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang perindustrian dan energi sumber daya mineral, perdagangan, dan pasar daerah;
c. Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang sosial;
d. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perindustrian dan energi sumber daya mineral, perdagangan, dan pasar daerah;
e. Pengelolaan Kesekretariatan dinas; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.




