Pembukaan Grobogan Expo 2024 Dalam Rangka HUT Ke - 79 Republik Indonesia
Jum'at, 31 Januari 2025, Kabupaten Grobogan
18 September 2024 di Ruang Parikesit Kantor Disperindag Kabupaten Grobogan
melakukan pengawasan terkait ketersendatan kelancaran pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Grobogan
Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Bp. Pradana Setyawan, S.Pt, MP di dampingi karyawati DISPERINDAG

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_1_1.gif

Agro Industri, Non Agro Industri, ESDM, dan Informasi Industri

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_2_1.gif

Retribusi Daerah, Bina Pasar Dan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_3.gif

Distribusi, Perlindungan Konsumen, Promosi dan Sarana Perdagangan

Dokumentasi Kegiatan

Kepokmas Februari 2025

Beras Premium
15.000 - 15.500
Beras Medium
12.000 - 13.000
Gula Pasir
17.000 - 17.500
Cabe Besar
65.000 - 70.000
Cabe Rawit Merah
60.000 - 65.000
Cabe Rawit Hijau
30.000 - 35.000
Bawang Merah
25.000 - 30.000
Bawang Putih
35.000 - 36.000
Minyak Goreng
17.000 - 18.000
Minyak Goreng Curah
19.000 - 19.500
Mentega
7.000 - 10.000
Daging Sapi
120.000 - 140.000
Daging Ayam
33.000 - 36.000
Telur Ayam
25.000 - 27.000
Jagung
6.000 - 7.000
Tepung Terigu
8.500 - 12.500
Minyak Tanah
12.500
Garam Yodium
2.000 - 3.000
Udang
60.000 - 70.000
Ikan Kembung
25.000 - 25.500
Mie Instan
3.000
Tempe
12.000 - 14.000
Tahu Mentah
10.000 - 16.000
Pisang
15.000 - 16.000
Jeruk
20.000 - 21.000
Mentega Batangan
6.000 - 13.000
Susu Frisian Flag
12.000 - 12.500
Susu Indomilk
12.000 - 12.500

WhatsApp_Image_2025-02-03_at_11.08.31_1.jpeg

Kementrian ESDM terapkan Kebijakan Baru Tentang Informasi Pengguna LPG 3 KG 

Grobogan –  Mulai 1 Februari 2025, Kementerian (ESDM) menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. (03/02/2025)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru mengenai Informasi Penggunaan LPG 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di Link Terkait : ( INFORMASI PENGGUNA LPG 3 KG )

1. ( Dasar Hukum Program Subsidi LPG 3 Kg )

2. ( Siapa Saja Penerima Subsidi LPG 3 Kg )

3. ( Panduan Pendaftaran Pengguna LPG 3 Kg )

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram (kg) dengan tujuan utama memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran. Melalui pendataan ini, subsidi LPG 3 kg diharapkan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, seperti rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan:

  1. Subsidi Tepat Sasaran: Dengan mendata pengguna LPG 3 kg, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

    Sumber : esdm.go.id
  2. Efisiensi Anggaran: Pendataan ini membantu pemerintah dalam mengelola anggaran subsidi secara lebih efisien, mengurangi beban subsidi yang selama ini cukup besar, dan memastikan dana dialokasikan secara optimal.

    Sumber : esdm.go.id
  3. Pengendalian Distribusi: Dengan data yang akurat, distribusi LPG 3 kg dapat diawasi dan dikendalikan dengan lebih baik, mencegah penyelewengan seperti penjualan di luar jalur resmi atau pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.

  4. Integrasi dengan Program Sosial: Data pengguna LPG 3 kg dapat diintegrasikan dengan program perlindungan sosial lainnya, memastikan bantuan pemerintah lebih terarah dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

    Sumber : setkab.go.id

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang berhak.

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

Renstra OPD

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Lokasi Kantor

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

joomla social share plugin

Youtube Chanel

Link Dinas

Dalmadi Center
Kementrian ESDM
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perindustrian
Disperindag Jateng
Kementrian Perdagangan
Pasar Id Pedagang

Pengunjung 

Hari ini 1

Kemaren 78

Minggu ini 262

Bulan ini 1519

Keseluruhan 36559

Currently are 15 guests and no members online

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top