Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_1_1.gif

Bidang Perindustrian : Pasal 9


(1) Bidang perindustrian dipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.


(2) Bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala -12- Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri.


(3) Bidang perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:


a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha industri;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
c. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Bidang perindustrian dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), mempunyai uraian tugas jabatan:

a. menyusun rencana dan program kegiatan di bidang pengembangan usaha industri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha industri;
g. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan bimbingan teknis serta pembinaan terhadap pengembangan usaha industri, produksi industri, pengendalian dan pencegahan terhadap pencemaran limbah industri;
h. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan fasilitasi standarisasi industri, infrastruktur industri dan sistem informasi industri;
i. merumuskan kebijakan fasilitas percepatan pembangunan industri meliputi perusahaan industri yang melakukan penanaman modal, penelitian dan pengembangan teknologi industri dan produk, perusahaan kawasan industri yang mengoptimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan mengembangkan sumber daya manusia industri kecil dan menengah yang memanfaatkan sumber daya alam -13- secara efisien, ramah lingkungan, serta upaya untuk mewujudkan industri hijau;
j. melaksanakan peningkatan kerjasama dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang industri,;
k. merumuskan kebijakan teknis pembangunan bidang industri jangka panjang maupun jangka pendek;
l. merumuskan kebijakan teknis penyusunan pola pembinaan dan pengembangan industri menengah, industri kecil dan industri rumah tangga;
m. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan sosialisasi peraturan tentang industri;
n. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian rekomendasi izin dan pengawasan usaha industri;
o. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kerjasama kemitraan di bidang industri;
p. melaksanakan penyuluhan, pembimbingan, pelatihan bagi industri kecil dan industri rumah tangga;
q. melaksanakan fasilitasi studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan industri;
r. melaksanakan kegiatan pameran industri;
s. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan memberikan rekomendasi/izin pelaku industri;
t. melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan permasalahan pada industri kecil dan industri rumah tangga;
u. melaksanakan pengembangan, penumbuhan dan pembinaan pusat industri yang meliputi wirausaha baru dan kelompok industri kecil dan industri rumah tangga;
v. melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
w. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya;
x. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan
y. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Untuk Melihat Data Industri : Klik Link Berikut 

 

Add comment


Security code
Refresh

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian Perdagangan
Dalmadi Center
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian ESDM
Pasar Id Pedagang
Kementrian Perindustrian
Disperindag Jateng

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top