Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_7_1.gif

Pasal 12
(1) Bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen dipimpin
oleh kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala Dinas.


(2) Bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas kepala Dinas dalam
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian,
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan
fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen.


(3) Bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen ayat (2),
melaksanakan fungsi:


a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen;
b. pengoordinasian, pelayanan dan pelaksanaan kegiatan di
bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen;
c. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di
bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang metrologi
legal dan perlindungan konsumen;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.


(4) Bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), mempunyai uraian tugas jabatan:


a. menyusun rencana dan program kegiatan bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil
evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian
permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan
efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan
kompetensinya serta memberikan arahan baik secara
lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan
tugas;
d. menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan
konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun
horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan
sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman
untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan
standar perdagangan, bimbingan usaha perbaikan dan
-18-
peningkatan mutu serta pemantauan barang dan/atau
jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan
konsumen;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan
perlindungan konsumen;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan tera dan/atau
tera ulang alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya, serta ukur ulang barang dalam
keadaan terbungkus dalam rangka perlindungan
konsumen;
j. melaksanakan pengawasan alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya dan barang dalam keadaan
terbungkus;
k. memetakan jumlah potensi alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya;
l. mengelola cap tanda tera dan peralatan standar metrologi;
m. menyediakan dan menjamin ketelusuran standar kerja
dan peralatan metrologi legal;
n. melaksanakan penyuluhan metrologi legal;
o. memfasilitasi pasar tertib ukur dan/atau daerah tertib
ukur;
p. menyusun dan memelihara sistem mutu metrologi legal;
q. menyusun pelaporan, pengawasan dan evaluasi
pelayanan metrologi legal;
r. mengembangkan sumber daya manusia di bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen;
s. melakukan pengembangan metode pengukuran dan
pengujian alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya untuk meningkatkan akurasi dan
efisiensi;
t. mengelola laboratorium metrologi legal;
u. memelihara sarana dan prasarana metrologi legal;
v. menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban
konsumen, serta meningkatkan pengetahuan dalam
mengonsumsi barang dan jasa;
w. merencanakan dan melaksanakan fasilitasi penanganan
terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan
konsumen;
x. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan
pembinaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
metrologi legal dan perlindungan konsumen;
y. melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai
kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
z. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan
sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan
berikutnya;


aa. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan
baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar
pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta
untuk menghindari penyimpangan; dan
bb. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan
perintah atasan.

Add comment


Security code
Refresh

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Disperindag Jateng
Kementrian Perdagangan
Asosiasi IKM Grobogan
Pasar Id Pedagang
Kementrian Perindustrian
Dalmadi Center
Kementrian ESDM

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top