Penandatangan Perjanjian Kinerja Pegawai Disperindag
Written by Admin DisperindagKepala Disperindag Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Grobogan – Penandatangan Perjanjian Kinerja oleh Kepala Dinas untuk semua pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan (31/1/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 adalah suatu proses formal di mana Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Bapak Pradana Setyawan, S.Pt., M.P. dengan pegawai di lingkungan Disperindag menandatangani dokumen yang berisi target kinerja yang harus dicapai dalam tahun 2025 ini.
Penandatangan ini di sahkan oleh Kepala Dinas dan sebagai acuan oleh Sekretaris Dinas, Kabid Pasar, Kabid Industri,Kabid Perdagangan, serta Kepala UPTD Pasar untuk mengejar target kinerja pada tahun 2025 ini. sebelum penandatangan Kepala Dinas juga memberikan arahan dan masukan untuk pegawai di lingkungan Disperindag mengenai target dan capaian yang harus di jalankan dengan benar
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025
-
Tujuan Perjanjian Kinerja
- Menjadi komitmen antara atasan dan bawahan dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
-
Isi Perjanjian Kinerja
- Identitas pihak yang menandatangani.
- Sasaran kinerja yang harus dicapai.
- Indikator keberhasilan kinerja.
- Target yang jelas dan terukur.
- Sumber daya yang tersedia.
Hal ini pun nantinya juga akan tetap di Monitoring dan selalu di evaluasi untuk tetap mencapai target dan sasaran yang tepat.
-
Proses Penandatanganan
- Penyusunan rancangan perjanjian berdasarkan rencana strategis.
- Review dan validasi oleh pihak terkait.
- Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pencapaian target.
-
Pihak yang Terlibat
- Pimpinan organisasi (misalnya kepala dinas, direktur, manajer).
- Pegawai atau pejabat yang bertanggung jawab atas kinerja.
- Unit pengawas atau bagian evaluasi kinerja.
Harapan untuk Pemerintah Daerah dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
-
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
- Pemerintah daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
-
Optimalisasi Pelayanan Publik
- Dengan target kinerja yang jelas, diharapkan pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan berkualitas.
-
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Program-program yang dijalankan harus berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
-
Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran
- Anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari pemborosan.
-
Peningkatan Inovasi Daerah
- Pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menciptakan solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan daerah, baik dalam infrastruktur, ekonomi, maupun sosial.
-
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
- Dengan adanya perjanjian kinerja, diharapkan pemerintah daerah lebih melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.
-
Kinerja Aparatur yang Lebih Profesional
- ASN dan perangkat daerah semakin disiplin, kompeten, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
-
Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
- Pemerintah daerah tidak hanya mengejar target, tetapi juga melakukan evaluasi dan perbaikan untuk kinerja yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Dengan harapan-harapan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin maju dan mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berdampak nyata bagi masyarakat.