Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_1_1.gif

Agro Industri, Non Agro Industri, ESDM, dan Informasi Industri

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_2_1.gif

Retribusi Daerah, Bina Pasar Dan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_3.gif

Distribusi, Perlindungan Konsumen, Promosi dan Sarana Perdagangan

Dokumentasi Kegiatan

Kepokmas Desember 2025

Beras Premium
16.000 - 18.000
Beras Medium
13.000 - 14.000
Gula Pasir
16.000 - 16.500
Cabe Besar
45.000 - 55.000
Cabe Rawit Merah
45.000 - 80.000
Cabe Rawit Hijau
30.000 - 40.000
Bawang Merah
35.000 - 47.000
Bawang Putih
28.000 - 30.000
Minyak Goreng
17.000 - 22.000
Minyak Goreng Curah
18.500 - 19.000
Mentega
7.000 - 10.000
Daging Sapi
125.000 - 140.000
Daging Ayam
35.000 - 38.000
Telur Ayam
27.000 - .29.000
Jagung
6.500 - 10.000
Tepung Terigu
8.000 - 10.000
Minyak Tanah
13.000
Garam Yodium
3.000 - 7.000
Udang
60.000 - 80.000
Ikan Kembung
22.000 - 30.000
Mie Instan
3.000
Tempe
12.000 - 14.000
Tahu Mentah
10.000 - 16.000
Pisang
10.000 - 20.000
Jeruk
20.000 - 25.000
Mentega Batangan
5.000 - 8.000
Susu Frisian Flag
12.000 - 12.500
Susu Indomilk
12.000 - 12.500

WhatsApp_Image_2025-01-31_at_13.46.48.jpeg

Kepala Disperindag Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Grobogan – Penandatangan Perjanjian Kinerja oleh Kepala Dinas untuk semua pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan (31/1/2024).

 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 adalah suatu proses formal di mana Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Bapak Pradana Setyawan, S.Pt., M.P. dengan pegawai di lingkungan Disperindag menandatangani dokumen yang berisi target kinerja yang harus dicapai dalam tahun 2025 ini.

Penandatangan ini di sahkan oleh Kepala Dinas dan sebagai acuan oleh Sekretaris Dinas, Kabid Pasar, Kabid Industri,Kabid Perdagangan, serta Kepala UPTD Pasar untuk mengejar target kinerja pada tahun 2025 ini. sebelum penandatangan Kepala Dinas juga memberikan arahan dan masukan untuk pegawai di lingkungan Disperindag mengenai target dan capaian yang harus di jalankan dengan benar

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025

  1. Tujuan Perjanjian Kinerja

    • Menjadi komitmen antara atasan dan bawahan dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
    • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
    • Memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  2. Isi Perjanjian Kinerja

    • Identitas pihak yang menandatangani.
    • Sasaran kinerja yang harus dicapai.
    • Indikator keberhasilan kinerja.
    • Target yang jelas dan terukur.
    • Sumber daya yang tersedia.

WhatsApp_Image_2025-01-31_at_13.58.58.jpeg

Hal ini pun nantinya juga akan tetap di Monitoring dan selalu di evaluasi untuk tetap mencapai target dan sasaran yang tepat.

  1. Proses Penandatanganan

    • Penyusunan rancangan perjanjian berdasarkan rencana strategis.
    • Review dan validasi oleh pihak terkait.
    • Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
    • Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pencapaian target.
  2. Pihak yang Terlibat

    • Pimpinan organisasi (misalnya kepala dinas, direktur, manajer).
    • Pegawai atau pejabat yang bertanggung jawab atas kinerja.
    • Unit pengawas atau bagian evaluasi kinerja.

Harapan untuk Pemerintah Daerah dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

  1. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

    • Pemerintah daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Optimalisasi Pelayanan Publik

    • Dengan target kinerja yang jelas, diharapkan pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan berkualitas.
  3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

    • Program-program yang dijalankan harus berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
  4. Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran

    • Anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari pemborosan.
  5. Peningkatan Inovasi Daerah

    • Pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menciptakan solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan daerah, baik dalam infrastruktur, ekonomi, maupun sosial.
  6. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

    • Dengan adanya perjanjian kinerja, diharapkan pemerintah daerah lebih melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.
  7. Kinerja Aparatur yang Lebih Profesional

    • ASN dan perangkat daerah semakin disiplin, kompeten, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
  8. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan

    • Pemerintah daerah tidak hanya mengejar target, tetapi juga melakukan evaluasi dan perbaikan untuk kinerja yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Dengan harapan-harapan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin maju dan mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berdampak nyata bagi masyarakat.

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

Renstra OPD

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Lokasi Kantor

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

joomla social share plugin

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian Perindustrian
Kementrian ESDM
Dalmadi Center
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perdagangan
Disperindag Jateng
Pasar Id Pedagang

Pengunjung 

Hari ini 48

Kemaren 202

Minggu ini 250

Bulan ini 1870

Keseluruhan 62536

Currently are 43 guests and no members online

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top