Rapat Pengarahan Perjanjian Kinerja Disperindag Tahun 2025
Written by Admin DisperindagPengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Grobogan – Arahan dan penandatanganan Kepala Disperindag kepada seluruh Pejabat Fungsional di berbagai sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan . (30/1/2025)
Pada 30 Januari 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( DISPERINDAG ) Kabupaten Grobogan mengadakan acara penandatanganan perjanjian kinerja untuk tahun anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disperindag Bp. Pradana Setyawan, S.Pt., M.P. menekankan tiga poin utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan target kerja Disperindag tahun ini:
-
Perencanaan: Meliputi identifikasi masalah atau kebutuhan, penetapan tujuan, dan perencanaan solusi yang tepat.
-
Pelaksanaan: Implementasi rencana yang telah disusun serta pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
-
Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan kinerja secara berkala, evaluasi hasil yang dicapai, serta pengumpulan data dan umpan balik untuk perbaikan berkelanjutan.
Bapak Pradana Setyawan, S.Pt., M.P. menegaskan bahwa program kerja instansi pemerintah, termasuk Disperindag, harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan demikian, realisasi kinerja Dinas Peridustrian dan Perdagangan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Beliau menambahkan bahwa pemerintah harus responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat guna menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bapak Sigit Adiwibowo, S.E., menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen Disperindag untuk mencapai target yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip value for money. Beliau menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen berbagai instansi pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Manfaat Yang di dapat dalam Pengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Pengarahan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 memiliki peran penting dalam memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Beberapa manfaat utama dari kegiatan ini:
1. Menetapkan Target yang Jelas
- Membantu setiap unit kerja memahami target kinerja yang harus dicapai dalam tahun berjalan.
- Menyediakan pedoman dalam menyusun strategi dan langkah-langkah pencapaian kinerja.
2. Meningkatkan Akuntabilitas
- Memastikan setiap individu dan unit kerja bertanggung jawab atas pencapaian target yang telah disepakati.
- Menciptakan budaya kerja yang transparan dan berbasis hasil (performance-based).
3. Mendorong Efektivitas dan Efisiensi Kinerja
- Mengoptimalkan sumber daya organisasi dengan fokus pada prioritas strategis.
- Menghindari pemborosan anggaran dan waktu dengan menetapkan sasaran yang realistis dan terukur.
4. Memperkuat Komitmen Organisasi
- Menjadi bentuk kesepakatan antara pimpinan dan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
5. Memudahkan Evaluasi dan Monitoring Kinerja
- Memungkinkan pimpinan untuk memantau progres pencapaian target secara berkala.
- Menyediakan dasar dalam melakukan evaluasi dan perbaikan strategi jika diperlukan.
6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Mendorong setiap unit kerja untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
- Membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja organisasi.
Dengan adanya pengarahan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, diharapkan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan yang ingin dicapai dan bekerja sama dalam mewujudkannya.