Verifikasi Teknis Izin Berusaha Di PT. Alam Semsta Tobacco
Written by Admin DisperindagDisperindag Kabupaten Grobogan Melakukan Verifikasi Perizinan Teknis
Grobogan – Kabid Industri Beserta Tim Industri Memverifikasi Teknis Izin Berusaha di PT. Alam Semesta Tobacco ( Industri Sigaret Kretek Mesin ). (15/1/2025).
Rabu 15 Januari 2025 Tim Bidang Industri Disperindag Kabupaten Grobogan yang di pimpin oleh Ibu Sri Rahayu, S.E. melaksanakan Verifikasi Teknis Perizinan berusaha di PT Alam Semesta Tobacco dengan nomor permohonan yaitu SIINas #11268275 KBLI 12013 (industri sigaret kretek mesin) , di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, dengan klasifikasi resiko tinggi dan skala usaha PMDN,
Dan hasil verifikasi pada PT Alam Semesta Tobacco dalam Perizinan Berusaha sebagai berikut :
1. Telah memenuhinya persyaratan dasar yaitu tinjauan tata ruang, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF
2. Sudah pembangunan pabrik dan penyediaan sarana produksi sudah siap
3. Produksi percobaan sudah mencapai di angka 50 persen
4. Dalam kapasitas terpasang saat ini Rokok sigaret kretek mesin sebanyak 200 bal dan rokok sigaret kretek tangan sebanyak 150 bal
5. Dengan nilai investasi tanah sekitar 200 Juta Rupiah dan investasi bangunan serta mesin yaitu 1,7 Miliar Rupiah.
6. Rencana jumlah tenaga kerja atau karyawan yang akan bekerja sebanyak 25 sampai 30 orang
Kegiatan verifikasi teknis izin berusaha ini biasanya merupakan tahapan penting dalam proses perizinan berusaha, khususnya untuk industri seperti PT. Alam Semesta Tobacco, yang bergerak dalam bidang industri sigaret kretek mesin (SKM). Berikut adalah gambaran umum proses dan aspek-aspek yang diverifikasi oleh Tim Indutri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan
1. Tujuan Verifikasi Teknis
- Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin bahwa kegiatan produksi sesuai dengan standar industri, termasuk aspek legalitas, keselamatan, dan dampak lingkungan.
2. Aspek yang Diverifikasi
- Legalitas Perusahaan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin Usaha Industri (IUI).
- Izin Lokasi atau dokumen pendukung lainnya.
- Fasilitas dan Infrastruktur:
- Kesediaan mesin dan peralatan produksi.
- Tata letak fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan.
- Sistem pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
- Proses Produksi:
- Spesifikasi teknis mesin sigaret kretek.
- Prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan.
- Kapasitas produksi sesuai yang dilaporkan.
- Ketenagakerjaan:
- Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
- Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pekerja.
- Kepatuhan Perpajakan:
- Pelaporan cukai, khususnya untuk industri tembakau.
- Sistem pengawasan pita cukai.
3. Prosedur Verifikasi
- Kunjungan Lapangan: Tim Disperindag mengunjungi lokasi pabrik untuk memastikan kondisi aktual sesuai dengan dokumen yang diajukan.
- Pemeriksaan Dokumen: Semua dokumen izin dan pendukung teknis diperiksa keabsahannya.
- Pengambilan Sampel: Bila diperlukan, tim dapat mengambil sampel produk untuk diuji kualitasnya.
4. Hasil Verifikasi
- Jika hasil verifikasi menunjukkan kelengkapan dan kepatuhan, izin usaha dapat diterbitkan.
- Jika ditemukan kekurangan, perusahaan akan diberikan waktu untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan sebelum izin diterbitkan.
5. Tantangan yang Mungkin Dihadapi
- Pemenuhan standar teknis yang terus diperbarui.
- Pengelolaan dampak lingkungan dan izin terkait AMDAL.
- Kepatuhan terhadap regulasi cukai tembakau yang ketat.