Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_1_1.gif

Agro Industri, Non Agro Industri, ESDM, dan Informasi Industri

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_2_1.gif

Retribusi Daerah, Bina Pasar Dan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_3.gif

Distribusi, Perlindungan Konsumen, Promosi dan Sarana Perdagangan

Dokumentasi Kegiatan

Kepokmas Oktober 2025

Beras Premium
16.000 - 17.000
Beras Medium
12.000 - 14.000
Gula Pasir
16.000 - 17.000
Cabe Besar
54.000 - 60.000
Cabe Rawit Merah
30.000 - 37.000
Cabe Rawit Hijau
15.000 - 20.000
Bawang Merah
30.000 - 35.000
Bawang Putih
27.000 - 30.000
Minyak Goreng
17.000 - 21.000
Minyak Goreng Curah
18.000 - 19.000
Mentega
7.000 - 10.000
Daging Sapi
120.000 - 140.000
Daging Ayam
38.000 - 40.000
Telur Ayam
28.000 - .30.000
Jagung
6.500 - 10.000
Tepung Terigu
8.000 - 12.500
Minyak Tanah
13.000
Garam Yodium
2.000 - 7.000
Udang
55.000 - 80.000
Ikan Kembung
22.000 - 40.000
Mie Instan
3.000
Tempe
12.000 - 14.000
Tahu Mentah
10.000 - 16.000
Pisang
15.000 - 20.000
Jeruk
15.000 - 20.000
Mentega Batangan
5.000 - 13.000
Susu Frisian Flag
12.000 - 12.500
Susu Indomilk
12.000 - 12.500

WhatsApp_Image_2024-12-03_at_14.56.17.jpeg

 

Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2024 Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan Verifikasi dan teknis atau biasa disebut ( Vertek ) perizinan berusaha di salah satu PT Godong Jati Plastik yang ada di Kabupaten Grobogan. Vertek perizinan berusaha tersebut langsung di hadiri oleh Kepala Bidang Industri Disprindag Kabupaten Grobogan Beliau Ibu Sri Rahayu, S.E. 

Melaksanakan Verifikasi dan Teknis (Vertek) Perizinan Berusaha di PT Godong Jati Plastik tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan atau pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Vertek ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu langkah-langkah umum yang dapat diambil dalam melaksanakan Vertek Perizinan Berusaha ialah:

1. Persiapan Dokumentasi

  • Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan terkait perizinan usaha, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lingkungan, serta izin lain yang relevan dengan kegiatan industri plastik.
  • Menyusun daftar semua izin yang telah diperoleh dan statusnya (misalnya izin yang sudah terbit atau yang masih dalam proses).

2. Memastikan Kesesuaian dengan Regulasi

  • Memeriksa apakah kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, seperti standar keselamatan, perlindungan lingkungan, atau ketenagakerjaan.
  • Verifikasi dokumen perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh PT Godong Jati Plastik, seperti apakah perusahaan memerlukan Izin Industri (IUI) atau izin lainnya yang terkait dengan produk plastik yang diproduksi.

3. Pemeriksaan Lokasi dan Fasilitas

  • Melakukan pemeriksaan fisik terhadap lokasi dan fasilitas perusahaan. Hal ini meliputi pengecekan terhadap sistem keamanan, fasilitas produksi, serta tempat-tempat yang digunakan untuk penyimpanan bahan baku atau produk jadi.
  • Memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tidak melanggar peraturan zonasi wilayah industri.

4. Verifikasi Izin Lingkungan

  • Memeriksa apakah PT Godong Jati Plastik memiliki Izin Lingkungan atau dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL).
  • Verifikasi apakah perusahaan melakukan pengelolaan limbah plastik dan polusi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pengecekan Standar Produksi

  • Memastikan bahwa perusahaan menjalankan proses produksi plastik sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik itu kualitas produk maupun prosedur produksi yang aman.
  • Pemeriksaan sertifikasi produk jika diperlukan, seperti sertifikasi standar kualitas ISO atau lainnya yang relevan dengan industri plastik.

6. Evaluasi Kepatuhan Terhadap Regulasi

  • Melakukan evaluasi keseluruhan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
  • Menyusun laporan Vertek yang mencakup hasil pemeriksaan terhadap setiap izin yang telah diajukan dan apakah perusahaan telah memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

7. Pemberian Rekomendasi atau Tindakan Lanjutan

  • Jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan dalam perizinan, memberikan rekomendasi atau meminta perusahaan untuk memperbaikinya.
  • Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan perizinan, memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan atau pembaruan izin yang diperlukan.

Melakukan Vertek Perizinan Berusaha ini sangat penting untuk memastikan bahwa PT Godong Jati Plastik beroperasi secara sah dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta menjaga kelancaran operasional perusahaan tanpa menghadapi masalah hukum di Daerah Maupun Pusat.

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

Renstra OPD

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Lokasi Kantor

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

joomla social share plugin

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian Perindustrian
Pasar Id Pedagang
Asosiasi IKM Grobogan
Disperindag Jateng
Kementrian Perdagangan
Dalmadi Center
Kementrian ESDM

Pengunjung 

Hari ini 25

Kemaren 208

Minggu ini 1173

Bulan ini 25

Keseluruhan 55456

Currently are 36 guests and no members online

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top