Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2024 Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan Verifikasi dan teknis atau biasa disebut ( Vertek ) perizinan berusaha di salah satu PT Godong Jati Plastik yang ada di Kabupaten Grobogan. Vertek perizinan berusaha tersebut langsung di hadiri oleh Kepala Bidang Industri Disprindag Kabupaten Grobogan Beliau Ibu Sri Rahayu, S.E.
Melaksanakan Verifikasi dan Teknis (Vertek) Perizinan Berusaha di PT Godong Jati Plastik tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan atau pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Vertek ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu langkah-langkah umum yang dapat diambil dalam melaksanakan Vertek Perizinan Berusaha ialah:
1. Persiapan Dokumentasi
Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan terkait perizinan usaha, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lingkungan, serta izin lain yang relevan dengan kegiatan industri plastik.
Menyusun daftar semua izin yang telah diperoleh dan statusnya (misalnya izin yang sudah terbit atau yang masih dalam proses).
2. Memastikan Kesesuaian dengan Regulasi
Memeriksa apakah kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, seperti standar keselamatan, perlindungan lingkungan, atau ketenagakerjaan.
Verifikasi dokumen perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh PT Godong Jati Plastik, seperti apakah perusahaan memerlukan Izin Industri (IUI) atau izin lainnya yang terkait dengan produk plastik yang diproduksi.
3. Pemeriksaan Lokasi dan Fasilitas
Melakukan pemeriksaan fisik terhadap lokasi dan fasilitas perusahaan. Hal ini meliputi pengecekan terhadap sistem keamanan, fasilitas produksi, serta tempat-tempat yang digunakan untuk penyimpanan bahan baku atau produk jadi.
Memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tidak melanggar peraturan zonasi wilayah industri.
4. Verifikasi Izin Lingkungan
Memeriksa apakah PT Godong Jati Plastik memiliki Izin Lingkungan atau dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL).
Verifikasi apakah perusahaan melakukan pengelolaan limbah plastik dan polusi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pengecekan Standar Produksi
Memastikan bahwa perusahaan menjalankan proses produksi plastik sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik itu kualitas produk maupun prosedur produksi yang aman.
Pemeriksaan sertifikasi produk jika diperlukan, seperti sertifikasi standar kualitas ISO atau lainnya yang relevan dengan industri plastik.
6. Evaluasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
Melakukan evaluasi keseluruhan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
Menyusun laporan Vertek yang mencakup hasil pemeriksaan terhadap setiap izin yang telah diajukan dan apakah perusahaan telah memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
7. Pemberian Rekomendasi atau Tindakan Lanjutan
Jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan dalam perizinan, memberikan rekomendasi atau meminta perusahaan untuk memperbaikinya.
Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan perizinan, memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan atau pembaruan izin yang diperlukan.
Melakukan Vertek Perizinan Berusaha ini sangat penting untuk memastikan bahwa PT Godong Jati Plastik beroperasi secara sah dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta menjaga kelancaran operasional perusahaan tanpa menghadapi masalah hukum di Daerah Maupun Pusat.