-
Parent Category: PPID
-
Category: Profil PPID
-
Published: 01 October 2018

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , Peraturan Bupati Grobogan Nomor 69 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi di bidang perindustrian, perdagangan dan pasar daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan asas perbantuan.
UPTD Pasar Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 69 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. Kepala UPTD Pasar Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang Pasar Daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Tujuan Organisasi


Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.