Home
-
Published: 10 October 2023
-
Last Updated: 22 October 2023
-
Hits: 1276
Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk sementara belum bisa menindaklanjuti soal rencana pembelian Liquefled Petroleum Gas ( LPG ) tiga kilogram dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan masih menunggu petunjuk resmi untuk mengeksekusi.
Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) No 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan juga berdasarkan surat dari PT.Pertamina Patra Niaga SAM Semarang. No. 118/PND731000/2023-S3 Perihal Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan menyebut bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Pertamina Putra Niaga. Dimana. Setiap pembelian LPG 3Kg, Konsumen sebagian diwajibkan menunjukkan KTP untuk dicatat nomor KTP nya dan Jumlah Pembelian nya. Setelah itu, pangkalan akan menginput data tersebut di Aplikasi Subsidi Tepat LPG.
"Belum ada informasi data yang kami dapatkan dari hasil pendataan konsumen" Katanya. Sehingga untuk saat ini Disperindag belum bisa mengambil langkah tindak lanjut untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Untuk sementara ini, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi. Prosesnya subsidi tepat masih panjang, karena hasil pendataan harus dilakukan verifikasi dan validasi yang akurat, sehingga penerima subsidi LPG dapat dipertanggungjawabkan. Kadin Perindag pun mengaku mendukung adanya program tersebut, karena dinilai lebih efektif untuk menyalurkan subsidi kepada yang membutuhkan, sehingga negara bisa menghemat anggaran subsidi serta mengalihkan ke sektor yang lebih bermanfaat lainnya.







