Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 21 October 2026
Grobogan – Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil terus diwujudkan melalui kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) Pasar Daerah. Hingga 20 Oktober 2026, pelaksanaan STU di Pasar Induk Purwodadi, Pasar Pagi, dan Pasar Glendoh telah berhasil memenuhi target yang ditetapkan untuk Tahun 2026.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak **977 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) telah menjalani tera dan tera ulang**. Capaian ini menjadi langkah nyata dalam mendukung keakuratan pengukuran pada transaksi jual beli sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.
Pelaksanaan STU dilakukan secara bertahap di tiga pasar daerah dengan jadwal yang menyesuaikan lokasi pelayanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disperindag Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib kemetrologian di lingkungan pasar.
### Pasar Induk Purwodadi Catat 475 UTTP
Di Pasar Induk Purwodadi, kegiatan STU dilaksanakan pada 9, 13, 14, 19, dan 20 Oktober 2026. Dari rangkaian pelayanan tersebut, tercatat sebanyak 475 UTTP telah ditera dan ditera ulang.
Rinciannya meliputi 60 timbangan elektronik, 79 timbangan meja, 320 anak timbangan, satu timbangan pegas, tiga timbangan sentisimal, serta 12 meter kain.
Beragam jenis UTTP tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan kemetrologian legal bagi aktivitas perdagangan, terutama untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
### Pasar Pagi Capai 456 UTTP
Capaian berikutnya berasal dari Pasar Pagi. Pelaksanaan STU pada 16, 19, dan 20 Oktober 2026 berhasil menjangkau **456 UTTP** yang terdiri atas 11 timbangan elektronik, 79 timbangan meja, 363 anak timbangan, dan tiga timbangan pegas.
Pelayanan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan. Keakuratan alat timbang memberikan kepastian bahwa jumlah barang yang diperjualbelikan dapat diukur secara benar, sehingga hak konsumen dan kepentingan pedagang sama-sama terlindungi.
### Pasar Glendoh Lengkapi Capaian Target
Sementara itu, kegiatan STU di Pasar Glendoh dilaksanakan pada 20 Oktober 2026 dengan jumlah **46 UTTP** yang berhasil ditera dan ditera ulang. Jumlah tersebut terdiri atas enam timbangan elektronik, empat timbangan meja, dan 36 anak timbangan.
Dengan capaian tersebut, Pasar Glendoh melengkapi keberhasilan pelaksanaan STU di tiga pasar daerah yang menjadi sasaran kegiatan hingga Oktober 2026.
### Tertib Timbangan, Wujud Perlindungan Konsumen
Sidang Tera Ulang bukan sekadar kegiatan pemeriksaan alat timbang, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun ekosistem perdagangan yang transparan, tertib, dan berkeadilan. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus memenuhi ketentuan kemetrologian legal, termasuk kewajiban tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Grobogan mendorong para pedagang untuk semakin memahami pentingnya penggunaan UTTP yang memenuhi ketentuan. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin yakin dan terlindungi ketika melakukan transaksi di pasar daerah.
Keberhasilan memenuhi target STU Tahun 2026 di Pasar Induk Purwodadi, Pasar Pagi, dan Pasar Glendoh menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian legal di Kabupaten Grobogan.
Dengan semangat timbangan tepat, transaksi jujur, dan konsumen terlindungi, Disperindag Kabupaten Grobogan terus berupaya mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi pedagang dan konsumen.
Disperindag Grobogan: Mengawal Ketepatan Timbangan, Menjaga Kepercayaan dalam Setiap Transaksi.
-
Created: 21 October 2026
-
Last Updated: 21 October 2026
-
Hits: 73








