Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 23 September 2026

Grobogan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan terus memperkuat penerapan metrologi legal sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib, jujur, dan berkeadilan.Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Metrologi Legal dan Technical Meeting Pasar Tertib Ukur (STU).
Pasar Daerah Tahun 2026, yang digelar di Aula Parikesit, Disperindag Kabupaten Grobogan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala UPTD Pasar, petugas pasar, serta perwakilan paguyuban pasar di Kabupaten Grobogan. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar mengenai pentingnya metrologi legal dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Metrologi legal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan alat ukur yang benar dan sah, baik pedagang maupun konsumen mendapatkan kepastian dalam setiap transaksi.
Kegiatan sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran bahwa ketepatan timbangan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan bagian dari kepercayaan dalam berdagang.
Pasar yang tertib ukur diharapkan mampu menciptakan transaksi yang transparan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika berbelanja. Di sisi lain, pedagang juga memperoleh kepastian bahwa proses perdagangan berlangsung dengan ukuran yang benar dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti Technical Meeting STU Pasar Daerah Tahun 2026. Technical meeting menjadi bagian penting untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan program STU, mulai dari kesiapan pasar, peran pengelola pasar, pemantauan penggunaan UTTP, hingga dukungan terhadap pemenuhan berbagai aspek yang menjadi bagian dari Pasar Tertib Ukur.
Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt., M.P., menekankan bahwa metrologi legal harus dipahami sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
> “Pasar bukan hanya tempat bertemunya pedagang dan pembeli, tetapi juga tempat membangun kepercayaan. Karena itu, ketepatan ukuran dan timbangan menjadi bagian penting dalam menciptakan transaksi yang jujur dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Pradana.
Menurutnya, keberhasilan Pasar Tertib Ukur tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan bersama antara pengelola pasar, petugas, pedagang, paguyuban pasar, dan masyarakat sebagai konsumen.
> “Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa tertib ukur adalah tanggung jawab kita semua. Pedagang terlindungi, konsumen mendapatkan haknya, dan pasar menjadi semakin dipercaya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Grobogan juga mendorong agar jajaran UPTD Pasar dan petugas di lapangan dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan serta memastikan praktik perdagangan di pasar daerah berjalan sesuai ketentuan metrologi legal.
Keterlibatan paguyuban pasar juga dinilai penting karena paguyuban memiliki kedekatan langsung dengan para pedagang. Dengan komunikasi dan pembinaan yang berjalan baik, pesan mengenai pentingnya penggunaan UTTP yang benar dan sesuai ketentuan dapat diteruskan kepada seluruh pelaku usaha di lingkungan pasar.
Program Pasar Tertib Ukur Tahun 2026 pada akhirnya bukan hanya mengejar predikat atau pemenuhan aspek administratif, tetapi diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Timbangan yang tepat menghadirkan transaksi yang tepat. Transaksi yang tepat membangun kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi modal penting bagi pasar untuk terus tumbuh dan berkembang.
Disperindag Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan metrologi legal dan sinergi dengan seluruh pengelola pasar serta pelaku usaha, sehingga pasar daerah di Kabupaten Grobogan semakin tertib, jujur, berdaya saing, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pedagang.

-
Created: 23 September 2026
-
Last Updated: 23 September 2026
-
Hits: 117








