WhatsApp_Image_2026-03-31_at_13.35.01.jpeg

Grobogan – Dalam upaya menegakkan peraturan pasar dan menciptakan ketertiban, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Grobogan melalui Bidang Pasar Rakyat melaksanakan pembinaan terhadap pedagang yang melanggar regulasi di Pasar Kuwu. Kegiatan ini, 

menyasar pedagang yang menambah ukuran luas dagang atau bangunan kios tanpa izin resmi. Kepala Bidang Pasar Rakyat, Ami Priyono, S.Kom. menjelaskan bahwa pembinaan dilakukan dengan pendekatan sosialisasi dan penertiban sekaligus. “Kami melakukan pengecekan langsung ke setiap kios dan lapak pedagang, memberikan arahan tentang aturan pasar, serta mendata pedagang yang melanggar sebagai dasar evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ami Priyono selaku Kabid Pasar, pembinaan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan semua pedagang dan menjaga kenyamanan pengunjung pasar. Pedagang yang ingin melakukan perubahan bangunan di masa depan diarahkan untuk mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap pedagang beraktivitas sesuai regulasi, sehingga tercipta pasar yang tertib dan adil. Langkah ini juga untuk mencegah potensi konflik antar pedagang akibat pembangunan kios yang tidak sesuai aturan,” tambah Kepala Bidang.

Disperindag menekankan bahwa menaruh dagangan di luar kios dan merubah bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Hak, Kewajiban, dan Larangan Pedagang dalam Perbup Grobogan No. 53 Tahun 2023. Pelanggaran ini dianggap melanggar batas pemanfaatan ruang dan ketertiban pasar, yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung, menghambat mobilitas, dan menimbulkan ketidakseimbangan kesempatan berjualan bagi pedagang lain.

WhatsApp_Image_2026-03-31_at_13.42.56.jpeg

“Kami menjelaskan kepada pedagang bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi hak semua pedagang sekaligus menjaga ketertiban pasar. Setiap penambahan bangunan atau penyimpanan dagangan di luar kios harus mendapatkan izin resmi,” jelas Kepala Bidang.

Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan, S.Pt. MP., menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pasar yang tertib menjadi cermin profesionalisme pedagang dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pembinaan yang dilakukan Bidang Pasar Rakyat sangat penting. Dengan penataan pasar yang disiplin, pengunjung merasa nyaman, pedagang mendapatkan ruang usaha yang adil, dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional meningkat,” ujar Kepala Dinas.

Beliau menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring rutin di seluruh pasar Kabupaten Grobogan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap regulasi. “Ini bagian dari komitmen kami menciptakan pasar yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain pembinaan langsung, Disperindag Grobogan berencana memperkuat program sosialisasi regulasi pasar dan memberikan pendampingan administratif kepada pedagang di seluruh wilayah. Langkah ini diharapkan mendorong tertib pasar yang berkesinambungan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan upaya ini, Pasar Kuwu diharapkan menjadi contoh pasar yang tertib, profesional, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya mematuhi peraturan dan Perbup Grobogan No. 53 Tahun 2023.WhatsAppImage2026-03-31at13.42.562.jpeg

Add comment


Security code
Refresh

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Gemini_Generated_Image_p0j5kfp0j5kfp0j5.jpg

WhatsApp_Image_2026-10-02_at_11.18.59.jpeg

Peraturan Dan Informasi

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Pasar Id Pedagang
Asosiasi IKM Grobogan
Disperindag Jateng
Kementrian Perindustrian
Kementrian ESDM
Kementrian Perdagangan
Dalmadi Center
Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top