Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 14 January 2026

Grobogan – Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap salah satu timbangan jembatan elektronik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kemetrologian legal sekaligus upaya pengawasan alat ukur dalam transaksi perdagangan. Tera ulang dilakukan oleh petugas metrologi legal Disperindag Kabupaten Grobogan yang telah tersertifikasi, dengan menggunakan alat standar tera yang telah ditelusur dan memenuhi standar nasional. Proses pengujian dilaksanakan secara teliti melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik alat, pengujian akurasi penimbangan, hingga evaluasi kesesuaian hasil ukur dengan ketentuan batas kesalahan yang diizinkan.
Timbangan jembatan elektronik memiliki fungsi vital dalam kegiatan perdagangan dan distribusi barang dalam skala besar, seperti hasil pertanian, bahan bangunan, maupun komoditas industri. Oleh karena itu, keakuratan alat ini sangat menentukan keadilan dalam transaksi antara penjual dan pembeli. Melalui kegiatan tera ulang, Disperindag memastikan bahwa timbangan yang digunakan benar-benar memberikan hasil ukur yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah melalui seluruh rangkaian pengujian dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, timbangan jembatan elektronik tersebut kemudian dibubuhkan tanda tera sah sebagai bukti legalitas dan kelayakan alat ukur untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan. Tanda tera ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa alat ukur telah diuji oleh petugas resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Tera dan tera ulang alat ukur, khususnya timbangan jembatan elektronik, sangat penting untuk menjamin akurasi dalam transaksi perdagangan. Dengan alat ukur yang tepat dan sah, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Disperindag Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan pelayanan metrologi legal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penegakan tertib ukur,” ungkapnya.
Selain sebagai bentuk pelayanan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kewajiban tera dan tera ulang secara berkala. Disperindag Kabupaten Grobogan secara aktif mengimbau seluruh pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan tera ulang sesuai masa berlaku tanda tera guna mendukung terciptanya iklim perdagangan yang jujur dan berkeadilan.
Melalui pelaksanaan tera ulang timbangan jembatan elektronik ini, Disperindag Kabupaten Grobogan berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengukuran dalam perdagangan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya perekonomian daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

-
Created: 14 January 2026
-
Last Updated: 14 January 2026
-
Hits: 64




