Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan menghadiri acara desk RKP RKA DBHCHT TA. 2025 di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta tgl. 25 November 2024
Acara desk RKP (Rencana Kerja Pemerintah) RKA (Rencana Kerja Anggaran) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) TA (Tahun Anggaran) 2025 adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyusun dan merumuskan anggaran serta perencanaan yang terkait dengan alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025.
Secara umum, berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang biasanya terdapat dalam acara desk RKP RKA DBHCHT TA 2025:
-
Penyusunan RKP dan RKA:
- RKP adalah dokumen yang merencanakan kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
- RKA adalah rincian anggaran yang berhubungan dengan setiap kegiatan yang direncanakan.
-
Evaluasi Penggunaan DBHCHT:
- Pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, mengevaluasi penggunaan DBHCHT tahun sebelumnya untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang ada dan untuk menilai efektivitas serta pencapaian tujuan.
-
Penyusunan Rencana Penggunaan DBHCHT 2025:
- Berdasarkan evaluasi dan prioritas nasional, dilakukan penyusunan rencana penggunaan DBHCHT untuk mendukung program-program pembangunan daerah dan nasional.
-
Konsultasi dengan Stakeholder:
- Acara desk ini biasanya juga melibatkan pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait, seperti pihak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta organisasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan DBHCHT.
-
Penyesuaian dan Finalisasi Anggaran:
- Pada tahap akhir, dilakukan finalisasi anggaran untuk kegiatan yang akan didanai oleh DBHCHT, termasuk penyusunan RKA yang lebih rinci dan disesuaikan dengan arah kebijakan nasional.
Dan Hasilnya Sebagai Berikut :
1. Kegiatan Pelatihan SDM Bagi Tenaga Kerja/ Buruh Pabrik Rokok; dan Pelatihan Blending Tembaku silahkan untuk dilaksanakan ditahun 2025;
2. Untuk peserta harap diperhatikan yaitu tenaga kerja/ buruh dari perusahaan rokok legal;
3. Pelaksanaan kegiatan agar dilaksanakan di Kab/ daerah sendiri, belum bisa dilaksanakan untuk keluar Kabupaten;
4. Bilamana di Kab. Grobogan ada perusahaan rokok yang menggunakan alat dengan mesin pelinting agar dilaksankan untuk pengawasannya, (sudah kami sampaikan bahwa perusahaan rokok untuk di Kab. Grobogan tidak ada yang menggunakan mesin, semuanya menggunakan alat pelinting manual tangan);
5. Secara umum semua OPD untuk memperhatikan Biaya Operasionalnya tidak boleh lebih dari 10% dsri total anggaran.