Disperindag Kabupaten Grobogan menghimbau kepada para pelaku UMKM tidak mendekati Rentenir atau yang biasa disebut Bank Plecit. Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan mengatakan bahwa UMKM akan sulit berkembang jika dekat dengan rentenir. Namun, karena kendala modal para pelaku UMKM terkadang terpaksa harus meminjam uang dengan rentenir. Salah satu permasalahan dan tantangan utama pengembangan UMKM yaitu akses permodalan. Terbatasnya akses, itu pada akhirnya membuat pelaku UMKM mencari permodalan melalui rentenir. "Penting bagi siapapun untuk mengetahui banyak iming-iming yang ditawarkan rentenir kepada pelaku UMKM," ujar Pradana Setyawan. OJK saat ini telah memiliki program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) untuk memajukan akses keuangan masyarakat. Salah satu sub programnya adalah Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir yang dinilai sangat bagus untuk membantu UMKM naik kelas.
Menurutnya, rentenir yang melakukan usaha simpan pinjam dengan cara jemput bola dan kemudahan pengurusan sangat menarik bagi pelaku usaha. Namun, tingginya bunga yang diberikan menurutnya akan memberatkan pelaku usaha dikemudian hari. Sehingga beban bunga yang tinggi membuat kemampuan membayar angsuran yang rendah dan berdampak sampai mematikan usaha.
Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait program pemerintah yang bisa membantu para pelaku UMKMM, Sehingga diharapkan para pelaku usaha tidak terjebak dengan bujuk rayu rentenir. Hal ini sangat diperlukan diantaranya adalah program KUR bagi usaha produktif dengan bunga 6% per tahun. Pembiayaan Ultra Mikro ( UMI ) yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dengan fasilitas pembiayaan maksimal 10 juta per nasabah.
Dalam kesempatan tersebut, Selain diminta tak dekati rentenir, dia turut mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah memiliki banyak skema penipuan. Hingga saat ini, OJK bersama kementerian/lembaga lain disebut sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp 100 triliun.