Pada tanggal 25 Juli Disperindag mengadakan pertemuan dengan para petani dan dihadiri oleh Bappebti, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian untuk membahas SIstem Resi Gudang di Gudang SRG Kabupaten Grobogan Desa Dapurno, Kecamatan Wirosari. Adapun hasil pertemuan tersebut yakni Di Tahun 2019 sudah menerbitkan 35 lembar resi yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Jateng sebesar 3M.
SRG merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Caranya dengan menitipkan produk pertanian ke gudang dalam sistem SRG, yang sebelumnya harus melalui uji mutu dan dilindungi asuransi serta lembaga penjamin resi gudang. Resi gudang sebagai surat berharga itu, selanjutnya oleh petani bisa langsung diuangkan ke lembaga keuangan (bank) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) sebagai agunan, jual-beli (baik di pasar lelang maupun jual langsung) dan atau disimpan sebagai tanda kepemilikan barang. Terang Bp. Muhadi Sekretaris Dinas Disperindag.
Sementara itu Kabid Perdagangan Ibu Yayuk lebih rinci menjelaskan, resi atau warehouse receipt merupakan dokumen atau surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu. Di mana lembaga pengelola gudang telah mendapat persetujuan dari Bappebti, Kementerian Perdagangan. SRG memberikan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan produk, seperti petani/produsen, pedagang/eksportir, pabrikan/industri, lembaga keuangan/bank, pergudangan dan pemerintah. Manfaat yang diperoleh petani/produsen adalah mendapatkan harga yang lebih baik (menunda waktu penjualan), kapastian kualitas dan kwantitas atas barang yang disimpan, mendapatkan pembiayaan dengan cara yang cepat dan mudah, dan meningkatkan posisi tawar petani.