Print

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_2_1.gif

BIDANG PASAR


Bidang Pasar Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Tugas Pokok :


Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah.


Fungsi Pokok :

Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :

Susunan Organisasi Bidang Pasar Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :

Untuk Melihat Data Pasar Daerah : Klik Link Berikut