Bidang Perindustrian : Pasal 9
(1) Bidang perindustrian dipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.
(2) Bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala -12- Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri.
(3) Bidang perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha industri;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
c. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengembangan usaha industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha industri; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Bidang perindustrian dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), mempunyai uraian tugas jabatan:
a. menyusun rencana dan program kegiatan di bidang pengembangan usaha industri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha industri;
g. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan bimbingan teknis serta pembinaan terhadap pengembangan usaha industri, produksi industri, pengendalian dan pencegahan terhadap pencemaran limbah industri;
h. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan fasilitasi standarisasi industri, infrastruktur industri dan sistem informasi industri;
i. merumuskan kebijakan fasilitas percepatan pembangunan industri meliputi perusahaan industri yang melakukan penanaman modal, penelitian dan pengembangan teknologi industri dan produk, perusahaan kawasan industri yang mengoptimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan mengembangkan sumber daya manusia industri kecil dan menengah yang memanfaatkan sumber daya alam -13- secara efisien, ramah lingkungan, serta upaya untuk mewujudkan industri hijau;
j. melaksanakan peningkatan kerjasama dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang industri,;
k. merumuskan kebijakan teknis pembangunan bidang industri jangka panjang maupun jangka pendek;
l. merumuskan kebijakan teknis penyusunan pola pembinaan dan pengembangan industri menengah, industri kecil dan industri rumah tangga;
m. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan sosialisasi peraturan tentang industri;
n. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian rekomendasi izin dan pengawasan usaha industri;
o. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kerjasama kemitraan di bidang industri;
p. melaksanakan penyuluhan, pembimbingan, pelatihan bagi industri kecil dan industri rumah tangga;
q. melaksanakan fasilitasi studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan industri;
r. melaksanakan kegiatan pameran industri;
s. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan memberikan rekomendasi/izin pelaku industri;
t. melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan permasalahan pada industri kecil dan industri rumah tangga;
u. melaksanakan pengembangan, penumbuhan dan pembinaan pusat industri yang meliputi wirausaha baru dan kelompok industri kecil dan industri rumah tangga;
v. melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
w. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya;
x. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan
y. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Untuk Melihat Data Industri : Klik Link Berikut