
Grobogan – Komitmen penataan kawasan perkotaan kembali ditunjukkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melalui kegiatan koordinasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan eks Pasar Glendoh pada Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan ini melibatkan langsung Kepala Bidang Pasar bersama jajaran serta tim dari Bidang Perdagangan yang turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, edukasi, sekaligus dialog dengan para pedagang. Kehadiran langsung para pejabat teknis ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani penataan PKL secara humanis dan berkelanjutan.
Di lokasi, Kepala Bidang Pasar Ami Priyono, S.Kom. bersama tim secara aktif berinteraksi dengan para PKL, memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, mengedepankan komunikasi dua arah agar para pedagang dapat memahami kebijakan yang diterapkan.
Petugas menegaskan bahwa aktivitas berjualan di atas trotoar dan saluran drainase tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu kepentingan umum. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sementara drainase berfungsi sebagai jalur aliran air yang sangat penting untuk mencegah genangan dan banjir.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selain melakukan penertiban, Disperindag juga memberikan solusi yang konkret dan realistis. Para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, seperti kawasan Pusat Kuliner dan Taman Kuliner.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Grobogan Ami Priyono, S.Kom. menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah disiapkan untuk mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki potensi pengembangan usaha yang lebih baik.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, tetapi kami mengarahkan agar kegiatan tersebut dilakukan di tempat yang semestinya, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya di sela kegiatan.
Dalam suasana yang kondusif, para pedagang menyampaikan aspirasi dan harapan mereka, termasuk permohonan untuk dapat beraudiensi langsung dengan Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan.
Menanggapi hal tersebut, Disperindag telah menjadwalkan audiensi pada Kamis, 16 April 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Disperindag. Jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat menyesuaikan dengan agenda pimpinan.
Audiensi ini diharapkan menjadi wadah komunikasi yang lebih komprehensif untuk membahas solusi terbaik bagi semua pihak.

Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt., MP. dalam keterangannya menegaskan bahwa penataan PKL bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
“Kami ingin penataan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan pedagang. Oleh karena itu, pendekatan yang kami lakukan adalah dialog dan edukasi. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan sekadar menertibkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang publik.
“Kami berharap para PKL dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman. Pada akhirnya, kondisi ini juga akan berdampak positif bagi perkembangan usaha para pedagang itu sendiri,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya sebagai langkah penegakan aturan, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Disperindag Kabupaten Grobogan dalam menciptakan penataan PKL yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan bersama.
Dengan langkah yang terencana dan pendekatan yang humanis, diharapkan kawasan eks Pasar Glendoh dapat kembali tertata dengan baik, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang.