Print

Black_Simple_Record_Vlog_Youtube_Intro_3.gif

Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Tugas Pokok :

Bidang Perdagangan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.

Fungsi Pokok :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan.
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perdagangan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :

Susunan Organisasi Bidang Perdagangan :

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :

  1.  Sub Koordinator Distribusi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi; 
  2.  Sub Koordinator Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan; dan 
  3.  Sub Koordinator Bina Usaha dan Pemasaran.
Tugas : 
Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan.
 
Untuk Melihat Data Pelayanan Perdagangan : Klik Link Berikut