
Grobogan - Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, Tim dari Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pendistribusian Minyakita.
yang bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Semarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Induk Purwodadi. Pada kegiatan ini, Disperindag Grobogan menyalurkan sebanyak 150 dus Minyakita atau setara dengan 1.800 liter kepada 10 pedagang di Pasar Induk Purwodadi. Setiap dus berisi 12 liter Minyakita dengan harga distribusi sebesar Rp174.000 per dus, sehingga harga jual di tingkat konsumen diharapkan dapat sesuai ketentuan.
Pendistribusian Minyakita ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan harga minyak goreng di pasaran agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Dengan adanya suplai langsung kepada pedagang pasar, diharapkan tidak terjadi kelangkaan serta dapat mencegah lonjakan harga yang berpotensi memberatkan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Grobogan berharap harga Minyakita dapat turun dan stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan ketersediaan yang cukup.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt. MP. menyampaikan bahwa pendistribusian Minyakita ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng di pasar tradisional.
“Melalui kerja sama dengan Bulog Semarang, kami berharap pendistribusian Minyakita ini dapat membantu pedagang memperoleh pasokan dengan harga yang sesuai ketentuan, sehingga harga jual ke masyarakat dapat mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Disperindag menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga Minyakita di pasar, serta siap mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat pedagang.
“Kami mengimbau para pedagang agar menjual Minyakita sesuai harga yang telah ditentukan, dan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan. Disperindag Grobogan akan terus berkoordinasi dengan Bulog dan pihak terkait guna memastikan distribusi berjalan lancar dan merata,” tambahnya.
Disperindag Grobogan akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng, di wilayah Kabupaten Grobogan.
