Print

Screenshot 2025 11 25 102648

Mekanisme Pengajuan Bantuan Hibah Barang:

1. Pemohon Hibah Barang mengajukan proposal kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah, apabila pemohon berasal dari pemerintah, pemerintah lainnya dan perusahaan. Dan mengajukan proposal kepada Bupati melalui SKPD terkait, apabila pemohon berasal dari organisasi masyarakat dan masyarakat;

 

2. Sekda menunjuk unit kerja atau SKPD terkait melaksanakan evaluasi dengan melakukan verifikasi atas usulan/permohonan dari calon penerima hibah;

3. SKPD atau unit kerja pada Sekretariat Daerah melaksanakan evaluasi proposal secara administrasi dan melaksanakan verifikasi ke lapangan untuk evaluasi secara teknis terhadap calon penerima hibah barang;

4. Apabila memenuhi persyaratan atau diterima, baik secara administrasi maupun teknis, Kepala SKPD atau unit kerja pada Sekretariat Daerah membuat surat rekomendasi hasil evaluasi dan verifikasi kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);

5. Pengajuan calon penerima hibah barang akan tercantum dalam penyusunan Pra RKA SKPD dan KUA/PPAS, setelah melalui pertimbangan dari TAPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pemenuhan urusan wajib dan urusan pilihan;

6. Penganggaran hibah barang dialokasikan pada rekening: - 5222801 : Belanja hibah barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga; - 5222802 : Belanja hibah barang atau jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat.

7. Penetapan penerima hibah barang dituangkan dalam bentuk surat keputusan Bupati, setelah ditetapkannya APBD dan hibah barang tersebut tercantum dalam DPA SKPD;

8. Setiap bantuan hibah barang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati, apabila calon penerima hibah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya dan BUMD. NPHD ditandatangani oleh Kepala SKPD, apabila calon penerima hibah berasal dari selain pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, dan BUMD;

9. Dalam hal Kepala SKPD berhalangan, penandatanganan NPHD, dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas/Pejabat Pelaksana Harian pada SKPD yang berkenaan atau dapat ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada SKPD berdasarkan Surat Kuasa;

10.NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah, pakta integritas dan tata cara pelaporan hibah;

11.NPHD untuk hibah barang, dibuat setelah proses pengadaan barang oleh SKPD terkait setelah selesai dilaksanakan;

12.Proses pengadaan barang/jasa untuk hibah barang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan alokasi anggaran dari APBD;

13.Penyerahan bantuan hibah barang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).