Upaya penutupan perlintasan sebidang di Grobogan yang dilewati jalur kereta api masih bisa dihindari. Caranya, pihak desa yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang harus mengalokasikan anggaran pengamanan melalui APBDes.
“Mulai tahun 2018, sudah ada peraturan bupati yang terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Untuk pengamanan perlintasan tanpa palang itu bisa dianggarkan lewat APBDes,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, usai memimpin rakor tindak lanjut penataan perlintasan sebidang kereta api di gedung Riptaloka, Jumat (12/1/2018).