Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di semua SKPD mendapat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik (KIP). Pemahaman itu diberikan setelah adanya Peraturan Bupati Grobogan No 44 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
“Dengan diaturnya kembali pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi maka semua pejabat PPID utama dan pembantu perlu mendapat pemahaman supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, saat membuka kegiatan di gedung Riptaloka, Senin (18/12/2017).