Print

 

images

 

Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Grobogan diminta melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak bisa diberikan pada publik. Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Grobogan Wiku Handoyo, usai menggelar Focus Group Discussion uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan di gedung Riptaloka Kamis, (01/04/2021) 

 

Uji konsekuensi ini dilakukan dalam rangka menidaklanjuti penyusunan Daftar Informasi yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah dilaksanakan, uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan akan ditetapkan dalam Daftar Informasi sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.

Menurutnya, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori. Yakni, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Khusus untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Wiku menyebutkan, sesuai undang-undang, para PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Informasi yang dikecualikan dapat di download disini