
Pada tanggal 31 Juli 2019 - 1 Agustus 2019 diadakan Bimbingan Teknis bersama seluruh jajaran OPD Kabupaten Grobogan di Hotel Kyriad Grand Master. Acara yang diselenggarakan oleh SETDA Kabupaten Grobogan ini dibuka oleh sambutan dari sekretaris daerah Bp. Muhammad Sumarsono.
Kegiatan ini berlatar belakang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota, Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren.
Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Menteri menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tersebut.